Medan (ANTARA) - PSMS Medan menerima sedikitnya 11 sanksi dari Komisi Disiplin PSSI selama menjalani putaran pertama Liga Championship yang sebagian besar berkaitan dengan penonton dan perilaku suporter.

Presiden PSMS Fendi Jonathan berharap dukungan dari sporter tetap mengalir dengan cara yang lebih positif.

“Sanksi ini harus jadi pembelajaran untuk semuanya. Kita perlu introspeksi, belajar lebih dewasa dan bijak bertindak. Protes boleh, tapi jangan sampai berlebihan hingga mengarah ke tindakan yang merugikan tim,” kata Fendi di Medan pada Senin.

Fendi memastikan PSMS akan berkoordinasi dengan seluruh elemen untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi perhatian Komisi Disiplin PSSI.

“Kami percaya suporter PSMS adalah pendukung setia yang mencintai klubnya. Mari kita buktikan dengan dukungan yang tertib dan penuh semangat sportivitas,” ujarnya.

Data resmi PSSI sejak September hingga 4 November 2025 menunjukkan PSMS menerima 11 sanksi dengan total denda Rp212.500.000.

Silakan periksa situs web kami: rezeki999

Angka itu belum termasuk pemantauan terhadap laga terakhir putaran pertama pada 9 November 2025 ketika PSMS bertandang ke kandang Bekasi City di Stadion Patriot Candrabhaga.

Sanksi terbanyak terjadi ketika PSMS menjamu Persiraja di Stadion Utama Sumatera Utara pada 25 Oktober 2025 saat Komisi Disiplin menjatuhkan tiga sanksi kepada PSMS.

Tak hanya didenda, PSMS juga harus menjalani satu laga kandang tanpa penonton. Ketentuan tersebut berlaku saat menjamu PSPS Pekanbaru pada 19 November 2025.

Dalam putusan sidang 4 November, Komisi Disiplin menyebut pelanggaran berupa yel provokatif, pelemparan benda ke lapangan, dan penonton masuk area pertandingan.

PSMS menindaklanjuti sanksi itu dengan mengumumkan hal itu dalam akun Instagram-nya pada 17 November 2025.

Silakan periksa situs web kami: rezeki999

Pewarta: Juraidi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.