ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai sejumlah Rp.883 miliar kepada PT Taspen Persero, Kamis (20/11). Uang tersebut merupakan hasil dari investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen Persero. (Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.